Diduga Untung Besar, Proyek APBD Rp2,9 Miliar di Prambatan Gunakan Alat Berat CSR Untuk Pekerjaan Jalan

PALI — TEROPONGSUMSEL.COM
Dugaan penggunaan alat berat dari program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dalam proyek pembangunan Jalan Lingkar Ilir Desa Persiapan Raman Mulia, Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menjadi sorotan.

Proyek yang dibiayai APBD PALI Tahun Anggaran 2026 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) PALI dengan nilai sekitar Rp2,9 miliar tersebut disebut diduga menggunakan alat berat untuk sejumlah pekerjaan, mulai dari pembersihan, pembentukan badan jalan hingga pemadatan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait potensi tumpang tindih pembiayaan. Sebab, biaya penggunaan alat berat diduga telah diperhitungkan dalam perencanaan dan penganggaran proyek yang bersumber dari APBD, sementara alat yang digunakan di lapangan disebut berasal dari fasilitas CSR.

Persoalan tersebut dinilai perlu dibuka secara transparan melalui pemeriksaan dokumen perencanaan, kontrak, analisis harga satuan pekerjaan, volume pekerjaan, penggunaan alat berat hingga realisasi pembayaran.

Pemerhati kebijakan daerah, Aldi Taher, meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada informasi yang berkembang di lapangan, tetapi perlu dipastikan melalui dokumen resmi proyek.

“Setiap komponen biaya pekerjaan yang telah masuk dalam perencanaan dan kontrak harus dapat dipertanggungjawabkan, termasuk biaya penggunaan alat berat,” ungkap Aldi, Rabu (19/8/2026).

Menurutnya, persoalan bukan terletak pada penggunaan fasilitas CSR, melainkan apabila alat berat yang diberikan secara gratis melalui program CSR ternyata tetap diperhitungkan dan dibayarkan sebagai bagian dari pekerjaan proyek yang dibiayai APBD.

“Persoalan utamanya bukan semata-mata mengenai penggunaan alat berat CSR. Namun, persoalan muncul apabila fasilitas yang diberikan secara gratis melalui CSR ternyata pada saat bersamaan masih dibebankan sebagai komponen biaya dalam proyek yang dibiayai APBD,” tegasnya.

Aldi menilai, untuk memastikan ada atau tidaknya tumpang tindih anggaran, dokumen proyek perlu diperiksa secara menyeluruh. Pemeriksaan tersebut antara lain mencakup Rencana Anggaran Biaya (RAB), dokumen kontrak, analisis harga satuan pekerjaan, volume pekerjaan, penggunaan alat berat hingga realisasi pembayaran.

Jika nantinya ditemukan biaya alat berat tetap dibayarkan sesuai kontrak, sementara alat yang digunakan berasal dari fasilitas CSR tanpa adanya penyesuaian nilai pekerjaan, kondisi tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan resmi dari Dinas PUTR maupun pihak pelaksana.

Sebaliknya, apabila penggunaan alat berat CSR memang telah diperhitungkan dalam pelaksanaan dan terdapat mekanisme penyesuaian anggaran yang sah, hal tersebut juga perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat mempertanyakan ke mana anggaran alat berat dibayarkan, sementara alatnya menggunakan fasilitas CSR. Karena itu, semuanya harus terang berdasarkan dokumen dan realisasi pekerjaan,” ujarnya.

Aldi juga mendorong Dinas PUTR PALI segera melakukan evaluasi terhadap komponen anggaran yang berkaitan dengan penggunaan alat berat.

“Ya, pihak Dinas PUTR potong anggaran biaya alat berat. Atau pindahkan lokasi agar tidak terjadi tumpang tindih,” pungkasnya.

Sorotan ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi evaluasi terbuka terhadap proyek Jalan Lingkar Ilir. Dengan demikian, penggunaan APBD sekitar Rp2,9 miliar tersebut dapat dipastikan sesuai kontrak, volume pekerjaan, serta ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat penjelasan dari Dinas PUTR PALI maupun pihak pelaksana terkait dugaan penggunaan alat berat CSR tersebut. Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan sesuai fakta serta dokumen yang dimiliki. (TIM)

Related posts

Leave a Comment